Pasal 8
BAB 4 — TIM EKSAMINASI
(1) Susunan keanggotaan Tim Eksaminasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari unsur: a. Inspektorat Utama selaku ketua merangkap anggota; b. Sekretariat Utama selaku anggota; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kedeputian yang membidangi urusan sengketa dan perkara pertanahan selaku anggota; dan d. pejabat lain yang ditunjuk selaku anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Eksaminasi Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari unsur: a. Bagian Tata Usaha selaku ketua merangkap anggota; b. Bidang yang membidangi urusan sengketa dan perkara pertanahan selaku anggota; c. Bidang yang membidangi urusan hak tanah dan pendaftaran tanah selaku anggota; dan d. pejabat/staf yang ditunjuk selaku anggota. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) tim dan bersifat ad hoc.
