PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Eksaminasi bertujuan untuk: a. meningkatkan profesionalisme administrasi pertanahan dalam pembuatan keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan upaya pencegahan dan memastikan penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
