PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Eksaminasi dimaksudkan untuk: a. mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah; b. memantapkan pelaksanaan tugas berupa produk hukum yang dilakukan setiap pejabat yang berwenang di lingkungan BPN RI; c. mencegah atau menyelesaikan sengketa pertanahan secara efektif dan efisien yang berkaitan dengan keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar; d. membina dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap pejabat di lingkungan BPN RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
