PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Eksaminasi meliputi kegiatan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi yang berhubungan dengan kewenangan dan proses konversi/penegasan/pengakuan, pembuatan konsep keputusan maupun keputusan pemberian, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar.
