PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN
Tim Eksaminasi Pusat dan Tim Eksaminasi Provinsi wajib melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari rekomendasi Eksaminasi Umum dan Eksaminasi Khusus sesuai dengan kewenangannya.
