PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
Rekomendasi Eksaminasi Umum dan Eksaminasi Khusus yang dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pusat atau Tim Eksaminasi Provinsi bersifat internal dan rahasia.
