PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Hasil Eksaminasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan sebagai bahan penilaian konduite dan karier seorang pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (2) Dalam pemberian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan memperhitungkan: a. pertimbangan tentang tingkat pendidikan, penataran, kursus, pengalaman, jasa atau prestasi dan pengabdian pejabat yang bersangkutan; b. kuantitas dan kualitas keputusan, sarana dan prasarana serta kondisi situasi setempat.
