Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
(1) Dalam melaksanakan Eksaminasi Khusus, Tim Eksaminasi Pusat atau Tim Eksaminasi Provinsi meminta data dari pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal Eksaminasi Khusus dilakukan oleh Tim Eksaminasi Provinsi maka Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat terkait wajib mengirim berkas keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan atau pembatalan hak atas tanah yang diminta oleh Tim yang bersangkutan. (3) Dalam hal Eksaminasi Khusus dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pusat maka Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat terkait wajib mengirim berkas keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan atau pembatalan hak atas tanah yang diminta Tim yang bersangkutan.
