PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
(1) Eksaminasi Khusus dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pusat atau Tim Eksaminasi Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Eksaminasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: a. adanya laporan/pengaduan masyarakat; b. berdasarkan rekomendasi dari hasil Eksaminasi Umum; c. adanya permintaan dari pejabat yang bersangkutan baik yang masih dalam proses maupun yang sudah berupa keputusan; dan/atau d. adanya dugaan penyimpangan dalam pembuatan keputusan.
