Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
(1) Kepala Kantor Wilayah BPN wajib mengirim semua tembusan keputusan pemberian atau pembatalan hak atas tanah dalam rangkap 2 (dua) kepada Kepala BPN RI untuk dilakukan Eksaminasi Umum. (2) Pengiriman tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah selesai pengadministrasian di Kantor Wilayah BPN setempat. (3) Tim Eksaminasi Pusat melaksanakan Eksaminasi Umum terhadap beberapa keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara acak (random). (4) Hasil Eksaminasi Umum dituangkan dalam bentuk rekomendasi berupa apresiasi, perbaikan substansi dan format keputusan, saran atau catatan lain yang diperlukan, dan dilaporkan kepada Kepala BPN RI. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN yang bersangkutan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
