Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
(1) Dalam rangka melaksanakan Eksaminasi Khusus, Tim melakukan pembahasan bersama dengan pejabat terkait. (2) Materi pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kewenangan, prosedur, Standar Operasional Prosedur (SOP), kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, alat-alat bukti kepemilikan, peta-peta pendaftaran, dan daftar-daftar isian yang berkaitan. (3) Apabila diperlukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penelitian lapangan. (4) Hasil pembahasan dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk dilakukan perbaikan substansi dan format keputusan, atau pembatalan penetapan keputusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditujukan kepada Kepala BPN RI atau Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan tugasnya.
