Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah diberikan persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016
dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017 dan sampai dengan 31 Desember 2018 belum diangkat dalam JFA oleh PPK, dapat langsung diangkat dalam JFA paling lambat 31 Desember 2019. (2) Dalam hal PNS sebagaimana ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 belum diangkat dalam JFA berlaku ketentuan sebagai berikut: a. rekomendasi pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku; dan b. sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi dalam rangka penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku.
