PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 18
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SETELAH PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dan diangkat dalam JFA setelah kenaikan pangkat dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan dalam JFA sesuai dengan pangkat yang terakhir; dan b. jabatan dan jumlah angka kredit sesuai dengan rekomendasi pengangkatan.
