PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing dilakukan oleh PPK setelah memperoleh rekomendasi pengangkatan dari Kepala BPKP dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 6 April 2021.
