Pasal 14
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pusat Pembinaan JFA menyiapkan rekomendasi pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing yang ditandatangani oleh Kepala BPKP.
(2) Rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat meliputi pangkat, jabatan, besarnya angka kredit, dan besarnya tunjangan JFA. (3) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan surat keputusan kepangkatan terakhir yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai sertifikat yang dimiliki. (5) Besarnya angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Besarnya tunjangan JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan jabatan dan angka kredit sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
