Pasal 72
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan; b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan; c. penyajian data dan informasi pengawasan; d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
