Pasal 71
(1) Fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Analisis Isu Strategis dan Prioritas Pengawasan; b. Kelompok Substansi Analisis Strategi Kebijakan Pengawasan; c. Kelompok Substansi Manajemen Pengetahuan, Kerja Sama, Program, dan Evaluasi Strategi Kebijakan Pengawasan; d. Kelompok Substansi Keuangan; e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
