Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN
(1) Tata cara penetapan kebutuhan JFA per jenjang jabatan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. (2) Pimpinan APIP melakukan penyusunan kebutuhan JFA per jenjang jabatan melalui e-formasi. (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan kewenangan kepada BPKP selaku Instansi Pembina JFA untuk mengakses data kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada e-formasi untuk dilakukan validasi; (4) BPKP selaku Instansi Pembina JFA menyampaikan hasil validasi kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada setiap instansi pengguna kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; (5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MENETAPKAN kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada setiap instansi pengguna berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan; (6) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan hasil penetapan kebutuhan JFA per jenjang jabatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pengguna dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala BPKP selaku Instansi Pembina JFA.
