PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN
(1) Pelaksanaan penyesuaian harus didasarkan pada kebutuhan JFA didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-formasi. (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan mengikuti penyesuaian, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (3) Kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP- 971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JFA di Lingkungan APIP.
