Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam JFA melalui penyesuaian yaitu: a. pejabat pelaksana yang telah dan masih menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan APIP atau yang pernah menduduki jabatan sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; atau d. auditor yang dibebaskan sementara dari JFA, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) PNS yang dapat diangkat dalam JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Auditor Terampil:
berijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor terampil sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor terampil sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi pada saat pengangkatan: a) 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana; b) 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; dan
tidak pernah diberhentikan dari JFA. b. Auditor Ahli:
berijazah paling rendah strata satu atau diploma IV atau sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor ahli sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor ahli sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi pada saat pengangkatan: a. 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki jabatan auditor pertama, auditor muda, atau auditor madya; b. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat pengawas yang akan menduduki jabatan auditor pertama, auditor muda, atau auditor madya; c. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat administrator yang akan menduduki jabatan auditor muda; d. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi pejabat administrator yang akan menduduki jabatan auditor madya; e. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi yang akan menduduki jabatan auditor madya atau auditor utama; dan
tidak pernah diberhentikan dari JFA.
