Pasal 5
BAB 4 — PENGUSULAN PENYESUAIAN
Dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan ke dalam JFA melalui penyesuaian meliputi: a. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; c. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir atau surat pernyataan melaksanakan tugas pada unit APIP; e. fotokopi sertifikat lulus diklat pembentukan/ penjenjangan auditor yang telah dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; f. fotokopi penilaian prestasi kerja tahun terakhir; g. surat pernyataan dari PPK, atau pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan telah dan masih menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP; h. surat pernyataan dari PPK, atau pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas pernah mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; i. surat pernyataan dari PPK, atau Pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan dari JFA; dan j. surat pembebasan sementara dari JFA dan penetapan angka kredit terakhir bagi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
