Pasal 18
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dalam JFA adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. PRESIDEN Republik INDONESIA, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina utama muda, IV/c sampai dengan auditor utama, pembina utama, IV/e; b. Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan
Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, selaku PPK Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b; c. Gubernur, selaku PPK daerah provinsi:
- bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b;
- bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina, IV/a dan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b; d. Bupati, selaku PPK daerah kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d; atau e. Wali kota, selaku PPK daerah kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kota yang diangkat dalam jenjang auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d. (2) PRESIDEN, Menteri, Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat yang
berwenang di lingkungannya untuk menandatangani surat keputusan pengangkatan ke dalam JFA.
