PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 19
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SETELAH PENYESUAIAN
(1) PNS yang telah diangkat menjadi auditor melalui penyesuaian, berlaku ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai JFA. (2) Dikecualikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) bagi PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan auditor dan diangkat kembali melalui penyesuaian ke dalam JFA sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki, perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan penyesuaian PNS yang bersangkutan dalam JFA yang diduduki.
