PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 26
BAB 5 — MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA
Mutasi Kepegawaian lainnya meliputi: a. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional; b. Peninjauan Masa Kerja bagi PNS; c. Perubahan Nama/Tanggal lahir PNS; d. Pengangkatan dan perpindaham dalam jabatan Pelaksana bagi PNS Golongan IV; dan e. Kenaikan gaji berkala dan penyesuaian gaji.
