PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 27
BAB 5 — MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA
Pejabat yang berwenang dalam hal MENETAPKAN Mutasi Kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah: a. Kepala BPKP; b. Sekretaris Utama; c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan d. Kepala Perwakilan.
