PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
(1) Wewenang dalam hal Pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia. (2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Calon PNS.
