PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Dalam hal Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala BPKP berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan c. MENETAPKAN Keputusan Pengaktifan Kembali Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
