PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l meliputi PNS yang diberhentikan sementara karena: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
