Pasal 22
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana. (2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
