PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pejabat yang berwenang dalam hal Pemberhentian karena hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, adalah: a. Kepala BPKP; dan b. Sekretaris Utama.
