PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pemberhentian Karena Hal Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, antara lain: a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; c. terbukti menggunakan ijazah palsu; d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
