Pasal 178
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur; j. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Deputi bidang Akuntan Negara; dan k. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara.
