PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 3
pasal.id
(1) Unit kerja lain dapat melakukan penelitian/pengkajian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Dalam melakukan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja lain dapat melakukan kerja sama dengan Puslitbangwas. (3) Dalam melakukan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja lain mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Penelitian/Pengkajian di Lingkungan BPKP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
