PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 2
pasal.id
(1) Puslitbangwas melakukan: a. penelitian/pengkajian di bidang pengawasan terkait dengan penguatan tugas dan fungsi BPKP; b. pembinaan dan koordinasi atas kegiatan penelitian/pengkajian bidang pengawasan di lingkungan BPKP; (2) Dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian/pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Puslitbangwas mengacu pada Pedoman Pembinaan dan Koordinasi Kegiatan Penelitian/Pengkajian di Lingkungan BPKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
