PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 4
pasal.id
(1) Sebelum memulai kegiatan penelitian/pengkajian setiap unit kerja menginformasikan desain penelitian/pengkajian kepada Puslitbangwas. (2) Puslitbangwas melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa penjaminan kualitas dalam bentuk telaah atas desain penelitian/pengkajian. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan unit kerja lain dalam melakukan kegiatan penelitian/pengkajian tersebut.
