PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 31
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o, merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu pihak bahwa telah terjadi kealpaan/kelalaian/kekeliruan atau sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan maksud agar segera diperbaiki/dipulihkan kembali sebagaimana mestinya. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
