PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 8
(1) Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan jika memenuhi ketentuan: a. memengaruhi kinerja BPKP; b. laporan hasil pengawasan, surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia; atau c. ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan menggunakan Bantuan Kedinasan. (2) Dalam hal permintaan Bantuan Kedinasan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP sesuai dengan kewenangannya harus memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Mitra Kerja.
