PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Bantuan Kedinasan diperlukan dalam keadaan darurat, Unit Kerja wajib memberikan Bantuan Kedinasan. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah, Pejabat setingkat Eselon I, atau Eselon II dari Instansi Pemerintah yang berwenang. (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. keadaan darurat yang menyangkut kepentingan atau hajat hidup orang banyak; dan/atau b. penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, seperti bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahananan dan kesatuan bangsa.
