PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 7
Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjawab secara tertulis permintaan Bantuan Kedinasan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat dari Mitra Kerja diterima.
