Pasal 6
(1) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Mitra Kerja harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPKP untuk meminta Bantuan Kedinasan.
(2) Permintaan tertulis Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dapat ditujukan kepada: a. Kepala BPKP; atau b. Sekretaris Utama BPKP atau Deputi Kepala BPKP sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan. (3) Permintaan Bantuan Kedinasan di tingkat daerah ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP. (4) Kepala BPKP berwenang menerima atau menolak permintaan bantuan kedinasan. (5) Kepala BPKP mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Sekretaris Utama BPKP atau Deputi Kepala BPKP sesuai dengan ruang lingkup permintaan bantuan kedinasan; dan b. Kepala Perwakilan BPKP. (6) Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam rangka menerima atau menolak permintaan bantuan kedinasan harus memprioritaskan: a. pencapaian target kinerja BPKP dan/atau Unit Kerja; b. penugasan yang bersifat strategis nasional; dan c. pemenuhan penugasan yang berasal dari Pemangku Kepentingan Utama BPKP.
