PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 18
(1) Sekretaris Utama BPKP dan Deputi Kepala BPKP melakukan monitoring dan evaluasi atas efektifitas Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja BPKP. (2) Inspektorat melakukan pengawasan atas pengelolaan kegiatan Bantuan Kedinasan secara triwulanan. (3) Kepala BPKP sewaktu-waktu dapat menugaskan inspektorat untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan kegiatan Bantuan Kedinasan.
