PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 19
Setiap pegawai BPKP dalam melaksanakan Bantuan Kedinasan dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, sejawat, bawahan, atau orang lain dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara; c. menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan; dan/atau d. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani.
