PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 17
(1) Prosedur pengelolaan kegiatan Bantuan Kedinasan terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Uraian prosedur pengelolaan kegiatan Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Format dokumen yang digunakan pada prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kerangka Acuan Kerja Bantuan Kedinasan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
