PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9diberikan sejak pelaporan/pengaduan diterima oleh Pejabat Penerima Pengaduan. (2) Perlindungan dan hak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengaduan yang dilaporkan telahdiputus; b. pengaduan yang dilaporkan telah dilimpahkan kepada penegak hukum; c. pelapor meminta penghentian; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan Inspektorat, perlindungan dapat dihentikan.
