PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Inspektorat berhak untuk menunda dan/atau menghentikan tindak lanjut atas setiap pengaduan jika belum dan/atau tidak cukup bukti atau pertimbangan lainnya. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)dihentikandalam hal: a. Terlapor telah diputus oleh sidang Tim PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010; b. Terlapor telah diputus berdasarkan laporan Inspektorat atas pengaduan yang sama; c. Terlapor meninggal dunia;atau d. Terlapor menderita sakit jiwa.
