Pasal 80
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pengawasan; d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan Manajemen Pengawasan Wilayah; e. Kelompok Substansi Keuangan; f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
