Pasal 81
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; d. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
