Pasal 79
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi, dan sertifikasi; b. perencanaan, penyusunan, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi; c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan; e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan; f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan dan penjenjangan Jabatan Fungsional auditor dan teknis substansi pengawasan; dan g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
