Pasal 78
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Inspektorat. (3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi pada Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
