PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 74
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi IV yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi; dan b. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi.
